BUDIDAYA PEMBESARAN IKAN PATIN

Profil Pengusaha
Pengusaha pembesaran ikan patin di desa Tanjung Dayung Kecamatan Tanjung Batu, desa Tanjung Lubuh dan desa Sroggai Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI provinsi Sumsel, tergolong pengusaha mikro dan kecil, merupakan penduduk asli setempat, berada dalam golongan usia produktif (40 - 52 tahun) dengan pendidikan SD - SMU.

Pengusaha ikan patin di wilayah tersebut di atas telah menguasai teknik budidaya dengan baik dan sesuai dengan arahan dari Dinas Perikanan dan Peternakan kabupaten OKI. Teknik budidaya diperoleh dari berbagai sumber antara lain: tukar menukar pengalaman dengan sesama pengusaha ikan patin atau pedagang pakan; keahlian turun temurun dari orang tua, dan penyuluhan dari Balai Benih Ikan Air Tawar.

Terdapat beberapa alasan dari para pengusaha dalam menjalankan usaha pembesaran ikan patin, antara lain karena: potensi sumber daya dan ekologi wilayah mendukung; pemasaran produk terjamin; dan secara ekonomis menguntungkan. Selain itu, usaha ini juga memberikan kesempatan kerja sepanjang tahun kepada keluarga dan penduduk setempat. Sebagai contoh, setiap unit fence mempekerjakan satu orang yang bekerja setiap hari selama 12 bulan.

Profil Usaha
Budidaya ikan patin yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok di kabupaten OKI telah berkembang sejak tahun 1995, dan menggunakan teknologi semi intensif. Usaha ini lazimnya belum berbentuk badan hukum dan merupakan usaha pokok keluarga dengan usaha sampingan perkebunan karet rakyat atau usaha pertanian lainnya.

Pengusaha mikro umumnya menggunakan sistem karamba dengan jumlah antara 2 sampai 3 unit; jumlah penebaran ikan 1.250 ekor per karamba dan lama pemeliharaan sekitar 6 bulan. Sedangkan pengusaha kecil telah mampu menggunakan sistem fence dengan jumlah fence sebanyak 22 unit per pengusaha, jumlah penebaran ikan 12.500 ekor per unit fence dengan lama pemeliharaan 9-10 bulan.

Oleh karena skala usaha masih relatif kecil maka tenaga kerja dalam budidaya ikan patin dengan sistem karamba umumnya berasal dari dalam keluarga, sementara budidaya sistem fence memerlukan tenaga kerja dari tenaga luar keluarga dengan jumlah satu orang untuk setiap unit fence. Pembayaran upah pekerja adalah dengan cara bagi hasil dan upah harian. Perhitungan bagi hasil pada tahun pertama adalah 50% dari penjualan ikan setelah dikurangi semua biaya operasional termasuk bunga bank. Sedangkan mulai tahun ke 2 dan seterusnya, bunga bank tidak dijadikan pengurang sehingga perhitungan bagi hasil menjadi 50% dari penjualan ikan setelah dikurangi biaya operasional.

Pengusaha mempunyai pembukuan sederhana yang cukup rapi dan tertib serta terkontrol, sehingga pembagian hasil usaha dapat dihitung dengan jelas. Kesadaran perlunya pembukuan dapat ditimbulkan karena adanya budaya untuk berlaku jujur diantara pekerja dan pengusaha serta karena adanya pembinaan dari bank pemberi kredit.
Sumber : Beowsing Internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar